Burangrang.com | Jakarta – Menparekraf Sandiaga Salahuddin Uno menjelaskan sikap pemerintah merespons munculnya varian COVID-19 baru yakni Omicron. Pemerintah disebut bukan hanya mengimbau melainkan mengarahkan masyarakat untuk tidak melakukan perjalanan ke luar negeri apabila tidak ada keperluan yang mendesak.
Menparekraf Sandiaga Uno saat Weekly Press Briefing di Gedung Sapta Pesona, Jakarta, Senin (20/12/2021) menjelaskan, sesuai pembahasan dalam Rapat Terbatas (Ratas) yang dipimpin Presiden Jokowi, meskipun omicron ini telah ditemukan di Indonesia, situasi masih relatif aman terkendali terkait COVID-19.
Namun, ia menjelaskan, meskipun aman terkendali, ada arahan bagi yang akan melakukan perjalanan luar negeri sebaiknya dibatalkan karena kasus Omicron di Inggris sudah mencapai 37 ribu kasus perhari.
“Jika tidak ada keperluan mendesak dan super penting maka rekomendasinya tidak melakukan perjalanan ke luar negeri. Untuk yang ingin melakukan kegiatan wisata maupun kegiatan ekonomi kreatif tentunya disarankan untuk #DiIndonesiaAja dan kami melihat mulai adanya kesadaran para pelaku parekraf untuk menerapkan protokol kesehatan dan itu saya pantau sendiri di Bali dan beberapa destinasi wisata,” katanya.
Dengan melakukan kegiatan wisata dan ekonomi kreatif di dalam negeri akan berdampak positif terhadap kebangkitan ekonomi dalam negeri dengan terbukanya lapangan kerja.
Menparekraf Sandiaga juga menjelaskan, untuk mengantisipasi adanya Omicron, pemerintah tetap memberlakukan karantina selama 10 hari bagi pelaku perjalanan luar negeri. Karena saat ini sudah terpantau sebanyak 4 ribu pelaku perjalanan luar negeri (baik yang keluar maupun masuk).
“Pemerintah sekarang sedang mempertimbangkan untuk menaikan jumlah karantina terpusat selama 14 hari. Kita terus evaluasi per minggu tapi ada indikasi kuat pemerintah akan mempertimbangkan untuk menerapkan karantina 14 hari. Terutama untuk yang masuk dari luar negeri. Karena dari seluruh kasus COVID-19 yang hadir di Indonesia datangnya dari Luar negeri,” ujarnya.
Perintah dari Presiden Joko Widodo, lanjut Menparekraf Sandiaga, jangan sampai terlambat menyikapi Omicron. Karena sudah 95 negara dan 11 negara yang dilarang ditambah 4 negara lagi yaitu Inggris, Denmark, Norwegia, Hongkong (dikeluarkan).
“Proses screening harus betul-betul diperketat, karantina terpusat dilakukan dengan ketat dan dilakukan juga vaksinasi. Kami akan terus berkoordinasi dengan K/L untuk menentukan kebijakan yang terbaik saat natal dan tahun baru berbasis data dan kami sangat faktual dan taktis menyampaikan saat libur natal dan tahun baru diperbolehkan namun protokol kesehatannya diimplementasikan,” katanya.
Pemerintah juga berharap dengan upaya pemantauan berlapis tersebut dapat mencegah pandemi seperti yang terjadi pada Juli-Agustus 2021. Menurut data dan survei yang dilakukan Balitbang Kementerian Perhubungan (Kemenhub), dengan dibatalkannya PPKM level 3 di seluruh Indonesia terdapat potensi sebesar 7,1 persen atau 11 juta orang yang diperkirakan akan melakukan perjalanan pada momen natal dan tahun baru.
Antusiasme warga untuk bepergian saat natal dan tahun baru cukup tinggi. Data yang diterimanya dari AP II, per hari Minggu (19/12/2021) terdapat 800 pergerakan pesawat (take off dan landing) di Bandara Soetta atau 65 persen dimana saat situasi normal terdapat 1.200 pergerakan pesawat. Di Bali sendiri tercatat sudah ada 25 ribu orang yang datang baik dari darat maupun udara.
Untuk itu, Kemenparekraf terus meningkatkan sertifikasi CHSE sebagai jaminan bahwa produk dan pelayanan yang diberikan sudah memenuhi gold standard dan protokol kesehatan yang ketat dan disiplin, serta menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
“Dari 2020 hingga 2021 ini, sudah ada 11.986 usaha pariwisata yang tersertifikasi CHSE. Dengan jumlah usaha hotel yang tersertifikasi sebanyak 3665 usaha dan pondok wisata sebanyak 1107 usaha. Untuk tahun 2021 ini, jumlah usaha pariwisata yang telah teraudit sebanyak 6.300 pelaku usaha dan 6.121 yang tersertifikasi. Proses sertifikasi ini terus berjalan dan ditingkatkan,” pungkasnya.
Pewarta : Feb
Editor : And