Menu

Mode Gelap
Berlatih Mental Penggiat Alam Terbuka Pramuka Peduli Menurut Jukran 230 Tahun 2007 Pramuka Peduli, Apakah Suatu Penegasan Belaka? Pendidikan Dasar, Bekal Pembentuk Paradigma Penggiat Alam Program Liputan Pendakian Gunung Indonesia Explore Media – Burangrang.com

Feature · 17 Sep 2021 11:42 WIB ·

Dua Pasang Elang Ular Bido Merdeka, Terbang Di langit  Gunung Papandayan


Elang Ular Bido Yang dilepas Liarkan di Taman Wisata Alam Gunung Papandayan Garut, Jawa Barat. Foto: BBKSDA Jawa Barat Perbesar

Elang Ular Bido Yang dilepas Liarkan di Taman Wisata Alam Gunung Papandayan Garut, Jawa Barat. Foto: BBKSDA Jawa Barat

Burangrang.com | Garut – Kepala Bidang KSDA Wilayah III BBKSDA Jawa Barat, Andi Witria Rudianto menyatakan bahwa Elang Ular Bido (Spilornis cheela), merupakan burung yang dilindungi sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Dilindungi.

Andi mengungkapkan bahwa satwa ini  merupakan satwa hasil serahan masyarakat ke BBKSDA Jawa Barat dan BBKSDA Jawa Timur yang dititiprawatkan dan direhabilitasi di Pusat Konservasi Elang Kamojang (PKEK), sebuah Program Kerjasama antara BBKSDA Jawa Barat, PT. Pertamina Geothermal Energy, dan Perkumpulan Raptor Indonesia (RAIN).

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan melalui Direktorat Konservasi Keanekaragaan Hayati (KKH) Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE), dan BBKSDA  Jawa Barat bersama Jajaran Pemerintah Daerah Kabupaten Garut, General Manager PT. Pertamina Geothermal Energy, Perkumpulan Raptor Indonesia (RAIN), Dinas Lingkungan Hidup Kab. Garut, Perhutani KPH Garut, Star Energy Geothermal Darajat II Limited, Cabang Dinas Kehutanan Wilayah V Dinas Kehutanan Provinsi Jawa Barat, dan Forkompimcam Pasirwangi, Kab. Garut melepasliarkan  Elang Ular Bido (Spilornis cheela), di Taman Wisata Alam Gunung Papandayan. Foto: BBKSDA Jawa Barat

“Sebelum dilepasliarkan, satwa tersebut telah melalui proses rehabilitasi sejak tahun 2019, dan sebelum dilepasliarkan telah dilakukan pengecekan fisik, pemeriksaan laboratorium, dan penilaian perilaku oleh tim dokter hewan dan telah dilakukan proses habituasi selama seminggu, untuk selanjutnya layak dilepasliarkan di habitat aslinya. Pun demikian juga lokasi pelepasliaran telah dilakukan serangkaian assesment, sehingga daya dukung habitat mampu mendukung keberadaan satwa yang akan dilepasliarkan dengan hidup selayaknya,” ujar Andi.

Dikatakan Andi, kegiatan pelepasliaran ini adalah dalam rangka Hari Konservasi Alam Nasional (HKAN) Tahun 2021, sekaligus menjadi sarana edukasi dan publikasi kepada masyarakat tentang pentingnya menjaga keseimbangan ekosistem, pelestarian satwa, dan daya dukung kawasan konservasi sebagai habitat satwa yang merupakan implementasi dari program Kementerian LHK “Living in Harmony with Nature: Melestarikan Satwa Liar Milik Negara”.

Dalam kesempatan yang sama, General Manager PT.Pertamina Geothermal Energy Area Kamojang, Dradjat Budi Hartanto, menegaskan komitmen perusahaannya dalam Program Rehabilitasi dan Pelestarian Elang, ”Sejak tahun 2014, kerjasama yang telah berlangsung, hingga kini telah melepasliarkan elang sebanyak 75 ekor, sebuah capaian yang luar biasa, dan diantara kegiatan pelepasliaran elang ini mendapat kehormatan sebanyak 2 (dua) kali dilakukan oleh Presiden Republik Indonesia, Bapak Ir. Joko Widodo” ujar Dradjat.

Sementara itu, mewakili Bupati Garut, Kepala Bagian Sumber Daya Alam, Sekretariat Daerah Kabupaten Garut, Engkus Kusmayadi mengungkapkan rasa bangga dan mendukung serta mengapresiasi pelepasliaran tersebut dilaksanakan di wilayah Garut. Kebanggaan tersebut kiranya tidak berlebihan karena di Garut salah satu kabupaten di Jawa Barat yang di dalamnya terdapat Program Pelestarian Elang unggulan di Indonesia melalui PKEK berkat dukungan Balai Besar KSDA Jawa barat, PT. Geothermal Energy dan RAIN Indonesia.

“Ke depan, harapannya bahwa masyarakat Garut lebih dapat teredukasi dan meningkat kesadartahuannya akan kelestarian lingkungan dan konservasi terutama elang, disamping tentu program  kesejahteraan masyarakat, melalui program-program lainnya,” ungkapnya.

Elang Ular Bido Yang dilepas Liarkan di Taman Wisata Alam Gunung Papandayan Garut, Jawa Barat. Foto: BBKSDA Jawa Barat

Sebagai penutup, Kepala Seksi Pengawasan dan Pengendalian Direktorat KKH, Ichwan berpesan agar upaya pelestarian satwa liar baik in-situ maupun ex-situ melalui Lembaga Konservasi dapat memberikan kontribusi yang signifikan bagi kelestarian satwa liar di masa mendatang.

“Kami sangat mengapresiasi para pihak yang commited terhadap upaya pelestarian satwa, dan kita dorong agar kampanye penyadartahuannya senantiasa digelorakan kepada masyarakat, termasuk kampanye anti perdagangan satwa liar ilegal, agar satwa-satwa yang berada di luar habitatnya, dapat kembali hidup damai di dalam habitatnya,” pungkasnya.

Pewarta: And
Editor: Dj

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 139 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Program Liputan Pendakian Gunung Indonesia Explore Media – Burangrang.com

2 Januari 2024 - 16:26 WIB

Liputa Pendakian Gunung

Sepatu 20 Ribu Ungguli Sepatu Gunung Seharga Ratusan Ribu

23 Juni 2022 - 13:33 WIB

Sepatu Gunung Murah Kuat

26 Fakta-fakta Menarik Pendakian Gunung Leuser

7 Juni 2022 - 17:01 WIB

Gunung Leuser

18 Rekomendasi Trekking Organizer Pendakian Gunung Rinjani Terbaik

2 Juni 2022 - 14:57 WIB

Operator Trip, Trekking Organizer

Sail Tidore 2022 Akan Dimeriahkan Puluhan Penerjun TNI AL

24 Mei 2022 - 10:00 WIB

Sail Tidore 2022

Menyoroti Pengelolaan Kawasan Taman Nasional Gunung Ciremai

20 Mei 2022 - 19:26 WIB

Trending di Kabar