Burangrang.com | Jakarta – Rangkaian kejadian bencana yang meningkat dari tahun ke tahun mendorong Pemerintah Indonesia untuk mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2020 Tentang Rencana Induk Penanggulangan Bencana (RIPB) 2020-2044 dan Rencana Nasional (Renas) Penanggulangan Bencana. Dua produk regulasi ini dibutuhkan untuk diintegrasikan dalam mendukung pembangunan nasional dan daerah berbasis pengurangan risiko bencana.
Sementara itu, sejalan dengan persiapan Global Platform for Disaster Risk Reduction (GPDRR) ke-7, yang akan dilaksanakan pada 23 – 28 Mei Tahun 2022 mendatang di Provinsi Bali, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) membuat pertemuan internalisasi implementasi RIPB dan Renas penanggulangan bencana sekaligus koordinasi tim kerja GPDRR. Pertemuan tersebut dipimpin oleh Sekretaris Utama BNPB Lilik Kurniawan, S.T., M.Si. dan dihadiri oleh pejabat eselon 1 dan 2 di lingkungan BNPB.
Pada kesempatan itu, Lilik Kurniawan menyampaikan pentingnya pengarusutamaan RIPB 2020-2044 dan Renas Penanggulangan Bencana 2022-2024 dalam rencana strategi BNPB 2020-2024 dan rencana kerja tahunan BNPB sebagai dasar perencanaan penanggulangan bencana.
“Kebencanaan dapat menjadi isu dalam pembangunan nasional, maka perencanaan dan penanggulangan bencana dalam RIPB dan Renas PB penting untuk diturunkan ke dalam renstra BNPB dan rencana kerja di lingkungan BNPB sebagai dasar upaya penanggulangan bencana,” ucap Lilik dalam sambutan, Selasa (11/1).
Pada kesempatan yang sama, Direktur Pengembangan Strategi BNPB, Dr. Ir Agus Wibowo, M.Sc. memaparkan tentang keterkaitan antara RIPB 2020-2044 dan Renas Penanggulangan Bencana 2020-2024.
“Perspektif penanggulangan bencana kini adalah preventif, dimana menitikberatkan pada upaya investasi untuk pengurangan risiko bencana serta memiliki visi ketangguhan bangsa dalam menghadapi bencana untuk itu RIPB dan RENAS PB,” tutur Agus.
“Selain itu, RIPB dan RENAS PB merupakan kesatuan langkah pemerintah dan multipihak dalam menyelenggarakan penanggulangan bencana secara terarah dan terpadu di seluruh wilayah Indonesia menuju ketangguhan bangsa 2045,” tambahnya.
Pada pertemuan rapat tersebut juga disampaikan bahwa komitmen dalam mencapai sasaran dan fokus capaian RIPB dan Renas Penanggulangan Bencana perlu diimplementasikan dengan aksi dan rencana kerja di seluruh unit kerja di BNPB.
Sejalan dengan hal tersebut, Indonesia sebagai tuan rumah penyelenggara GPDRR ke-7 yang menjadi pertemuan tingkat dunia dalam bidang pengurangan risiko bencana akan menghadirkan berbagai kegiatan dengan tema From Risk to Resilience: Towards Sustainable Development for All in a COVID-19 Transformed World.
Kegiatan ini harus melibatkan beragam stakehokder kebencanaan di Indonesia untuk menyampaikan capaian pengurangan risiko bencana dan Sendai Framework for Disaster Risk Reduction (SFDRR) di Indonesia.
Tim kerja GPDRR di lingkungan BNPB akan mendukung kepanitian nasional GPDRR yang telah ditetapkan melalui Keputusan Keppres Nomor 20 Tahun 2021. Informasi penyelenggaraan GPDRR 2022 dapat diakses melalui https://globalplatform.undrr.org/
Pewarta : Cil
Editor : And