Burangrang.com | Jakarta – Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), telah melaksanakan penandatanganan 2 (dua) Nota Kesepahaman, pada hari Rabu, 29 September 2021 bertempat di Ruang Rapat Direktorat Jenderal KSDAE, Gedung Manggala Wanabakti Blok I Lantai 8, Senayan, Jakarta.
Penandatangan Nota Kesepahaman pertama dilakukan antara Direktur Jenderal KSDAE KLHK dengan Ketua Pengurus Yayasan Ekosistem Lestari Medan (YELM) nomor PKS.5/KSDAE/PIKA/KSA.0/9/2021 dan nomor 227/IX/2021/YEL-MDN tentang Kerja Sama Penguatan Fungsi Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya Secara Berkelanjutan di Wilayah Kerja Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Sumatera Utara, Balai Besar Taman Nasional Gunung Leuser dan Balai Konservasi Sumber Daya Alam Aceh, serta Nota Kesepahaman ini berlaku selama 5 (lima) tahun.
Direktur Jenderal KSDAE, KLHK, Wiratno menyampaikan tujuan nota kesepahaman dengan YELM adalah untuk mensinergikan program bersama dalam rangka penyelenggaraan konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya yang optimal di Provinsi Aceh dan Sumatera Utara dalam bentuk kegiatan Penyelamatan, Rehabilitasi satwa dilindungi, Perlindungan, Restorasi Kawasan, Fasilitasi dan Bantuan Teknis Penelitian, pemantauan, survey, Pendidikan, penyadartahuan masyarakat, peningkatan ekonomi masyarakat, penggalangan kemitraan dan pendanaan berkelanjutan untuk konservasi.
Yayasan Ekosistem Lestari Medan didirikan berdasarkan Akta Notaris Nomor: 02 tanggal 18 Maret 2019 yang dibuat oleh Notaris Yenni Kosmanto SH, M.KN berkedudukan di Kota Medan dan telah disahkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia sesuai tanda Daftar Yayasan Nomor: AHU-0006479.AH.01.12 Tahun 2019 Tanggal 28 Maret 2019.
Sebagai tindak lanjut Nota Kesepahaman dengan YELM tersebut, pada waktu yang sama ditandatangani juga Perjanjian Kerja Sama antara 3 (tiga) UPT Direktorat Jenderal KSDAE yaitu Balai Besar KSDA Sumatera Utara, Balai Besar TN Gunung Leuser dan Balai KSDA Aceh dengan YELM.
Kemudian penandatangan Nota Kesepahaman kedua yaitu antara Direktur Jenderal KSDAE dengan Direktur Eksekutif Perkumpulan Komunitas Konservasi Indonesia Warsi (KKI Warsi) nomor PKS.6/KSDAE/PIKA/KSA.0/9/2021 dan nomor 504/PKS-WI/09.2021 tentang Kerja Sama Penguatan Fungsi Kawasan Pelestarian Alam serta Konservasi Keanekaragaman Hayati melalui Dukungan Program Pelestarian Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya secara Berkelanjutan, serta Nota Kesepahaman ini berlaku selama 5 (lima) tahun.
“Sedangkan tujuan ditandatanganinya Nota Kesepahaman dengan KKI-Warsi yaitu untuk memperkuat fungsi Kawasan Pelestarian Alam (KPA) serta efektifitas penyelenggaraan program konservasi keanekaragaman hayati melalui dukungan program konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya secara berkelanjutan,” jelas Wiratno.
KKI Warsi merupakan sebuah perkumpulan yang didirikan berdasarkan Akta Pendirian Perkumpulan Komunitas Konservasi Indonesia Warsi Nomor: 19 tanggal 4 April 2016 dan telah disahkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia sesuai Surat Keputusan Nomor: AHU-0048372.AH.01.07. Tahun 2016 tanggal 21 April 2016 tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum Perkumpulan Komunitas Konservasi Indonesia Warsi (KKI Warsi).
Selanjutnya dilakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara 3 (tiga) UPT Direktorat Jenderal KSDAE yaitu Balai Besar TN Kerici Seblat, Balai TN Bukit Tiga Puluh, Balai TN Bukit Duabelas, dengan KKI-Warsi.
Perjanjian Kerja Sama tersebut, selanjutnya akan dituangkan dalam Rencana Pelaksanaan Program dan Rencana Kerja Tahunan yang akan ditandatangani oleh Kepala Balai Besar KSDS/TN dan Kepala Balai KSDA/TN dengan mitra baik dari YELM maupun KKI-Warsi. Semuanya ini tertuang di Siaran Pers KLHK Nomor: SP.337/HUMAS/PP/HMS.3/10/2021
Pewarta: Nish
Editor: And