Burangrang.com | Sumatera – Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatera Barat, pada tanggal 10 Januari 2022 berhasil menyelamatkan seekor Harimau Sumaetra (Panthera tigris sumaterae) berjenis kelamin betina diperkirakan berumur 3 (tiga) tahun di Jorong Kayu Pasak Timur Nagari Salareh Aie Kecamatan Palembayan.
Sejak kemunculan Harimau Sumatera pertama kali tanggal 30 November 2021, BKSDA Sumatera Barat melalui Resor Konservasi Agam bersama Tim Patroli Anak Nagari (PAGARI) telah melakukan penanganan konflik Harimau Sumatera.
Penanganan berupa penggiringan dengan bunyi bunyian selama lebih dari empat puluh hari namun tidak membuahkan hasil dan membuat harimau sumatera ini justru mendekat ke pemukiman.
Guna menghindari kerugian warga yang lebih besar dan jatuhuhnya korban jiwa termasuk keselamatan Harimau Sumaetra tersebut, BKSDA Sumatera Barat mengambil langkah menangkap dengan kandang jebak yang dipasang di kebun sawit yang berjarak 200 meter dari rumah warga, dan pada hari Senin 10 Januari 2022 sekitar pukul 14.00 WIB Harimau Sumatra tersebut tertangkap.
Saat ini tim BKSDA sedang mempersiapkan proses evakuasi satwa yang dilaksanakan pada hari Selasa (11/01/2022), selanjutnya akan di bawa ke Pusat Rehabilitasi Harimau Sumatera Dhamasraya (PRHSD) untuk dilakukan observasi. BKSDA Sumatra Barat yang dibantu oleh Polsek Palembayan dan Wali Nagari Salareh Aia saat ini telah melakukan pengamanan terhadap satwa.
Selama penggiringan, tim BKSDA bersama Wali Nagari, Tim Pagari Baringin, Bhabinkamtias, Wali Jorong dan masyarakat setempat yang berada di lokasi kejadian dan melaksanakan prosedur penanganan konflik satwa liar lainnya termasuk pemasangan kamera trap dan wawancara terhadap warga yang melihat dan pemilik ternak.
Terkait konflik manusia – harimau, telah terbit Surat Edaran Gubernur Sumatera Barat kepada pimpinan daerah kabupaten/kota nomor 522.5/3545dishut-2021 tanggal 14 desember 2021 tentang pelestarian harimau Sumatera menyebutkan bahwa penyelamatan harimau tanggung jawab bersama dan seluruh para pihak wajib membantu dalam menyelesaikan konflik harimau dengan manusia.
Harimau Sumatera adalah satwa dilindungi berdasarkan peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan nomor 106/2018 dan saat ini populasinya dialam liar terus menurun. Untuk itu perlu upaya bersama dalam melestarikan Harimau Sumatera utamanya di Sumatera Barat karena terdapat dua landscape besar koridor Harimau Sumatera yang tersisa.
Kepala BKSDA Sumatera Barat, Ardi Andono menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi yang tinggi kepada Polsek Palembayan, Wali Nagari Salareh Ai, tim Pagari Baringin dan terutama warga Kampung Maua Hilia yang sejak awal penanganan telah membantu tim BKSDA Sumatera Barat. “Kami berharap proses evakuasi dapat berjalan baik hingga ke pusat rehabilitasi Harimau Sumatera,” ungkap Ardi.
Pewarta : Nish
Editor : And