Burangrang.com | Kendal,- Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jawa Tengah melakukan pelepasliaran dua ekor Elang Brontok (Nisaetus cirrhatus). Dua ekor satwa liar dilindungi yang diberi nama “Dian” dan “Angus” tersebut dilepasliarkan di Gunung Ungaran tepatnya di Curug Lawe Secepit, Dusun Gunungsari, Desa Ngesrepbalong, Kecamatan Limbangan Kabupaten Kendal, Senin (30/8).
Elang Brontok (Nisaetus cirrhatus) termasuk ke dalam jenis satwa dilindungi sesuai Peraturan Menteri LHK Nomor P.106/2018 dan memiliki sebaran yang luas di lndonesia meliputi Sumatera, Kalimantan, Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara.
“Setelah menjalani proses habituasi, mereka siap dilepasliarkan ke wilayah Jawa Tengah melalui BKSDA Jawa Tengah,” kata Kepala Balai KSDA Jawa Tengah, Darmanto.
Satwa tersebut merupakan hasil penyerahan masyarakat yang kemudian di rehabilitasi di Pusat Suaka Satwa Elang Jawa (PSSEJ) Loji Balai Taman Nasional Gunung Halimun Salak Jawa Barat. Mereka membutuhkan waktu 4-5 bulan proses rehabilitasi di PPSEJ sebelum siap dilepasliarkan ke habitat alaminya.
“Untuk memudahkan pemantauan setelah pelepasliaran, bagian sayap satwa tersebut sudah ditandai (tagging),” katanya.
Mencari lokasi pelepasliaran yang sesuai bukan hal yang mudah. Hal ini penting untuk tetap menjaga kelestarian satwa yang sudah dilepasliarkan tersebut agar dapat berkembangbiak dan terhindar dari ancaman.
“Sesuai kajian, hutan di sekitar gunung Ungaran merupakan lokasi yang cocok karena tersedia cukup pakan seperti tikus, tupai, kadal dan bajing serta hewan kecil lainnya,” terangnya.
Gunung Ungaran merupakan daerah penting bagi burung (lmportant Bird Area) yang memiliki topografi wilayah berupa puncak gunung yang banyak dan terjal, dipisahkan oleh jurang yang dalam. Kawasan Hutan Lindung Gunung Ungaran merupakan salah satu ekosistem yang memiliki keanekaragaman yang tinggi.
Kawasan ini merupakan habitat berbagai jenis satwa yang dilindungi antara lain : elang jawa (Nisaetus bartelsi), julang emas (Rhyticeros undulates), lutung budeng (Trachypithecus auratus), trenggiling (Manis javanica) dan landak (Hystrix javanica). Saat ini kawasan Gunung Ungaran sedang dalam proses penetapan sebagai Kawasan Ekosistem Esensial (KEE) oleh Gubernur Jawa Tengah.
“Kami mengajak seluruh masyarakat yang ada di sekitar Hutan Ungaran bersama dengan tim monitoring dari BKSDA Jawa Tengah dan akademisi untuk ikut memantau eksistensi satwa tersebut paska pelepasliaran dan menjaga habitat serta pakan satwanya,” ucapnya.
Kepala Biro Infrastruktur dan Sumber Daya Alam Setda Provinsi Jawa Tengah, Dadang Soemantri menyampaikan bahwa Pemerintah Provinsi Jawa Tengah memberikan apresiasi yang tinggi terhadap kegiatan pelepasliaran satwa dilindungi yang dilakukan oleh Balai KSDA Jateng. Harapannya kegiatan pelepasliaran satwa ini dapat dilakukan secara rutin diwilayah Jawa Tengan sehingga nilai Keanekaragaman hayati di Provinsi Jawa Tengah meningkat.
Dengan pelepasliaran diharapkan satwa dapat berkembangbiak secara alami di habitatnya untuk menghindari kepunahan serta terjaga ekosistem yang ada. Mengingat lokasi pelepasliaran elang ini berada di sekitar desa wisata, diharapkan pelepasliaran elang bisa menambah daya tarik konservasi dan mendukung ekowisata di daerah tersebut serta menambah wawasan dan kesadaran masyarakat secara luas terkait konservasi elang.
Kepala Perum Perhutani Divisi Regional Jawa Tengah, Budi \/Vidodo menyampaikan bahwa Perhutani sangat mendukung kegiatan pelepasliaran elang brontok ini. Dalam kegiatan pengelolaan sumber daya hutan di Perhutani selalu diintegrasikan dengan kelestarian lingkungan hidup dan keanekaragaman hayati sebagai suatu ekosistem, salah satu implementasinya adalah menjaga dan mengembangkan keanekaragaman hayati untuk meningkatkan kualitas ekosistem, termasuk mempertahankan keberadaan satwa liar.
Kawasan lindung di Perhutani Jawa Tengah seluas 190 ribu hektar, termasuk didalamnya Hutan Lindung dan kawasan Perlindungan, dimana kawasan tersebut sebagai habitat satwa liar dan tumbuhan yang dilindungi dan Perhutani tidak dapat bekerja sendiri sehingga diperlukan kerjasama dengan berbagai pihak untuk melestarikan ekosistem di kawasan hutan.
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Reskrimsus Polda Jateng yang diwakili oleh Kasubdit IV Tipidter AKBP Robert Sihombing, menyampaikan bahwa elang merupakan salah satu satwa dilindungi dan merupakan hewan pemangsa yang menempati predator tingkat atas yang berperan penting dalam keseimbangan ekosistem alam.
“Jangan hanya karena hobi semata memutuskan untuk memelihara elang, atau satwa liar yang dilindungi lainnya tanpa izin, biarkan elang dan satwa liar lainya hidup bebas di alam, karena memelihara satwa dilindungi tanpa ijin merupakan Tindak Pidana, dan hal tersebut telah diatur dalam Undang Undang No 5 Tahun 1990,” tambah AKBP Robert Sihombing.
Kegiatan pelepasliaran ini dihadiri oleh, Kepala Biro lnfrastruktur dan Sumber Daya Alam Setda Provinsi Jawa Tengah, Universitas Negeri Semarang, Universitas Diponegoro, Ditreskrimsus Kepolisian Daerah Provinsi Jawa Tengah, Kabintal Kodam IV Diponegoro, Kepala Perum Perhutani Divisi Regional Jawa Tengah, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Forkopimca Kecamatan Limbangan dan Perangkat Desa Ngesrepbalong.
Sumber: Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Pewarta: And