Menu

Mode Gelap
Berlatih Mental Penggiat Alam Terbuka Pramuka Peduli Menurut Jukran 230 Tahun 2007 Pramuka Peduli, Apakah Suatu Penegasan Belaka? Pendidikan Dasar, Bekal Pembentuk Paradigma Penggiat Alam Program Liputan Pendakian Gunung Indonesia Explore Media – Burangrang.com

Artikel · 31 Mei 2022 17:04 WIB ·

Kewajiban, Larangan, Sanksi yang Naik Gede Pangrango


Kewajiban, Larangan, dan Sanksi Bagi Pendaki yang Ingin Naik Gunung Gede Pangrango. (Foto: Gedepangrango.org) Perbesar

Kewajiban, Larangan, dan Sanksi Bagi Pendaki yang Ingin Naik Gunung Gede Pangrango. (Foto: Gedepangrango.org)

BURANGRANG.COM | Seorang Pendaki Gunung adalah mereka yang taat pada nilai-nilai kelestarian alam maupun lingkungan. Meski terkesan naif dan retorik, narasi tersebut diatas cukup realistis dan logis.

Sebab jika kelestarian alam tidak dijaga, bahkan rusak hingga punah, hendak kemana seorang pendaki gunung menapaki kesejatiannya? Terlebih jika wilayah pendakiannya masuk dalam kawasan konservasi yang notabennya wajib terjaga keasriannya.

Dengan segala ketentuan dan aturan yang terdapat pada suatu wilayah pendakian, semata-mata itu untuk keberlangsungan alam maupun keselamatan si pendaki itu sendiri. Seperti kewajiban, larangan, dan sanksi pada aturan BBTNGGP berikut ini sebelum Sobat Burangrang mendaki ke puncaknya.

Kewajiban yang harus Sobat Burangrang taati sebelum memuncaki Gunung Gede atau Gunung Pangrango adalah sebagai berikut:

1. Berbadan sehat saat melakukan pendakian (tidak memiliki riwayat penyakit berbahaya seperti asma, tekanan darah tinggi, jantung atau penyakit lain yang berada dalam pengawasan dokter).

2. Masuk jalur pendakian pukul 06.00 s/d 18.00 WIB, dan mendaki pada jalur yang sudah ditentukan/jalur resmi yakni Jalur Cibodas, Gunung Putri dan Selabintana.

3. Membawa/menggunakan perlengkapan pendakian yang memenuhi syaratan keselamatan dan kenyamanan: Tenda kedap air, Ransel/carier, Matras/alas tidur, Kantong tidur (sleeping bag), Sarung tangan, Kaos kaki (menutupi mata kaki), Celana (disarankan tidak memakai jeans), Sepatu gunung atau sepatu kets, Jas hujan, Lampu senter, Peralatan masak dan perbekalan makanan, Obat-obatan pribadi dan kelompok, dan Membawa kantong sampah.

4. Mengisi form isian barang bawaan yang menghasilkan sampah.

5. Melakukan Evakuasi Mandiri terhadap rekannya yang sakit sebelum mendapatkan bantuan dari petugas.

6. Memprioritaskan penanganan bagi wanita yang sedang menstruasi, utamanya segera membawa turun korban apabila sudah menderita sakit.

Sedangkan larangan-larangan bagi pendaki yang ingin muncak ke Gunung Gede atau Pangrango adalah sebagai berikut:

1. Membawa binatang dan tumbuhan dari luar dan dari dalam kawasan TNGGP.

2. Mengambil, memetik, memindahkan atau mencabut tumbuhan di dalam kawasan TNGGP.

3. Membuat api unggun di dalam kawasan TNGGP.

4. Mengganggu, memindahkan atau melakukan vandalisme pada fasilitas yang tersedia di dalam kawasan TNGGP.

5. Melakukan penggantian atau perubahan identitas pendaki (mengganti data calon pendaki yang sudah di validasi) pada Simaksi tanpa sepengetahuan petugas.

6. Menggunakan Simaksi pendakian untuk kegiatan lain, seperti diklat pencinta alam, kegiatan orientasi pencinta alam, atau kegiatan lain yang sejenis.

7. Membawa obat-obatan terlarang, minuman beralkohol, atau sejenisnya.

8. Membawa perlengkapan pembersih badan yang sulit terurai, seperti tisu basah, pasta gigi, sabun, shampoo, atau perlengkapan lain yang sejenis.

9. Membawa peralatan yang bisa digunakan untuk melakukan perusakan kawasan seperti golok, pisau belati, pisau dapur, atau peralatan yang sejenis.

10. Membawa peralatan elektronik yang dapat mengganggu ketenangan kehidupan flora fauna seperti radio komunikasi (handy talky), walkman, gamewatch, wireless speaker, atau peralatan yang sejenis.

11. Melakukan perbuatan yang melanggar kesopanan, perbuatan yang meresahkan, perbuatan yang tidak menyenangkan, perbuatan asusila, atau perbuatan lain yang sejenis.

Berikut ini Sanksi yang akan diterima pendaki jika kedapatan melakukan hal-hal dibawah ini:

1. Jika melebihi batas waktu pendakian pendaki akan dikenakan sanksi berupa denda membayar 5 lembar tiket pendakian untuk setiap orang.

2. Bagi Pendaki Ilegal dikenakan sanksi berupa denda membayar 5 lembar tiket pendakian untuk setiap orang.

3. Memasuki kawasan TNGGP lewat dari pukul 18.00 WIB, diwajibkan untuk menunggu di lokasi berkemah atau penginapan terdekat sampai pukul 06.00 WIB. JIka memaksa masuk akan dikenakan denda 10 kali lipat dari harga tiket pendakian hari kerja untuk setiap orang.

4. Jika tidak membawa perlengkapan pendakian yang memenuhi standar, pendaki harus melengkapinya atau tidak diizinkan melakukan pendakian.

Jika pendaki melakukan pelanggaran terhadap aturan di atas, maka pendaki yang bersangkutan dan organisasinya akan masuk dalam Daftar Hitam (Blacklist). Dan tidak diperbolehkan melakukan pendakian kembali ke Gunung Gede dan Pangrango, kecuali didampingi pemandu.

Pewarta: MAD | Editor: DJ

 

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 848 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Berlatih Mental Penggiat Alam Terbuka

29 Mei 2024 - 15:26 WIB

Penggiat Alam Terbuka

Pramuka Peduli Menurut Jukran 230 Tahun 2007

28 Mei 2024 - 18:19 WIB

Pramuka Peduli

Pramuka Peduli, Apakah Suatu Penegasan Belaka?

27 Mei 2024 - 11:29 WIB

Pramuka Peduli

Pendidikan Dasar, Bekal Pembentuk Paradigma Penggiat Alam

24 Mei 2024 - 11:51 WIB

Pendidikan Dasar Penggiat Alam

Dukungan Cash Sponsor dan Kredibilitas Pelaku Ekspedisi

8 September 2022 - 14:19 WIB

Ekspedisi

Gunung Pendakian Yang Berada di Wilayah Taman Nasional

7 September 2022 - 17:23 WIB

Taman Nasional
Trending di Artikel