BURANGRANG – Dalam konsiderans yang menjadi pertimbangan ditetapkannya Petunjuk Penyelenggaraan (Jukran) Pramuka Peduli ada tiga hal. Pertama, bahwa Gerakan Pramuka perlu mengembangkan Sumber Daya Manusia (SDM).
Yang kedua, bahwa Gerakan Pramuka perlu lebih andil dalam upaya-upaya Penanggulangan Bencana. Terakhir, turut andil dalam upaya-upaya Pelestarian Lingkungan.
Pengembangan SDM, Penanggulangan Bencana, Pelestarian Lingkungan, merupakan sasaran akhir dari program Pramuka Peduli. Ketiga amanat Jukran 230/2007 itu perlu diimplementasikan oleh anggota Pramuka tingkat Siaga, Penggalang, Penegak Pandega, Pramuka Dewasa.
Ketiga amanat itu diharapkan dapat dilaksanakan bersama-sama masyarakat, pemerintah, serta lembaga swadaya dan organisasi masyarakat lainnya. Tidak hanya fokus pada satu atau dua bidang, namun ketiganya dijalankan secara beriringan dan berimbang.
Pengertian
Apa itu Pramuka Peduli? Pramuka Peduli adalah bentuk kepedulian pramuka dalam menghadapi situasi yang tidak menguntungkan bagi sebagian masyarakat Indonesia.
Jika publik sering melihat tim Pramuka Peduli ikut berkontribusi menolong di situasi bencana, ini tidak mengherankan. Sebab dari definisi Pramuka Peduli, kecenderungannya pada upaya penanggulangan bencana. Kedua bidang lainnya (SDM, Lingkungan) menjadi terkesan tidak terakomodir.
Siapa yang mengoperasikan Pramuka Peduli? Ialah Satuan Tugas (Satgas) Pramuka Peduli. Satgas ini adalah wadah yang dibentuk oleh kwartir untuk mengelola kegiatan Pramuka Peduli.
Siapa yang terdapat dalam wadah tersebut? Ialah unsur Kwartir, unsur Dewan Kerja tiap-tiap tingkat kwartir, dan Unsur Terkait. Satgas tersebut hanya terdapat di tingkat Nasional (Kwarnas) hingga tingkat Cabang (Kwarcab).
Wadah itu sendiri sifat dan fungsinya hanya ad hoc atau sementara. Sebab dibentuk hanya untuk mengelola bidang-bidang kegiatan Pramuka Peduli. Dan bidang Pramuka Peduli itu hanya tiga, seperti disebutkan di atas.
Lalu siapa yang menggerakkan Satgas di lapangan? Yaitu Unit Pramuka Peduli (UPP). UPP adalah satuan gerak yang dibentuk Satgas Pramuka Peduli atau anggota Gerakan Pramuka bersama masyarakat dengan koordinasi Kwartir Cabang.
Aksi Pramuka Peduli
Dalam bidang Pengembangan Sumber Daya Manusia, terdapat 2 kegiatan utama:
1) Pelatihan/pendidikan
a) Pembinaan Anak Jalanan (pendampingan di bidang kewirausahaan)
b) Kemah Sastra
c) Pemberantasan buta aksara
d) Penyuluhan Pertanian
e) Penyuluhan pemberantasan penyakit
2) Aksi Pramuka Peduli
a) Karya Bakti Lebaran
b) Yatim Piatu dan Kaum Duafa
c) Pendidikan
d) Kesehatan/Gizi
Untuk bidang Penanggulangan Bencana juga terdapat 2 kegiatan utama:
1) Pelatihan (Tahap Pra Bencana)
a) Pelatihan Manajemen Bencana
b) Pelatihan Penanggulangan bencana berbasis masyarakat
c) Sosialisasi penanggulangan bencana
d) Pelatihan Brigade Penolong
2) Aksi Pramuka Peduli
a) Tahap Terjadi Bencana
(1) Kelompok Brigade Penolong/SAR
(2) Kelompok Kesehatan
(3) Kelompok Bantuan Sosial (dapur umum, logistik, pendataan, dll)
(4) Kelompok Pekerjaan Umum (rehabilitasi sarana/prasarana)
b) Tahap Pasca Bencana
(1) Aksi Peduli banjir, tanah longsor, gempa bumi, gunung meletus, tsunami, kebakaran, dll
(2) bantuan kemanusiaan (bumbung kemanusiaan, natura, pakaian layak pakai, dll)
(3) Kemah Bakti
Bidang Pelestarian Lingkungan Hidup, ada 2 kegiatan:
1) Pelatihan:
a) Pelatihan Budidaya Tanaman
b) Pelatihan Sarana/Prasarana Air Bersih
c) Pelatihan Pengelolaan Sampah Terpadu (reduce, reuse, recycle, replant)
d) Pelatihan Daur Ulang
e) Pelatihan pencegahan pemanasan global dan perubahan iklim
2) Aksi Pramuka Peduli, antara lain:
Lingkungan; bersih pantai, laut, daerah aliran sungai (DAS), penghijauan, dll.
a) Pelestarian alam (flora dan fauna)
b) wisata alam
Mungkin bagi sebagian masyarakat dari ketiga bidang yang kerap dijumpai di lapangan ialah bidang Penanggulangan Bencana (PB). Dari bidang PB itu ada yang menarik, yaitu tantang Unit Pramuka Peduli (UPP).
Dari penjelasan Jukran 230 itu disebutkan bahwa Unit Pramuka Peduli pada bidang PB ialah Brigade Penolong. Baik dalam kegiatan Pelatihan maupun saat Aksi Pramuka Peduli.
Dalam kegiatan Pelatihan disebutkan bahwa pelatihan yang dimaksud dalam Jukran itu ialah Pelatihan Brigade Penolong. dan Aksi Pramuka Peduli saat Terjadi Bencana ialah Kelompok Brigade Penolong/SAR.
Artinya Brigade Penolong merupakan sebuah unit atau kelompok SAR yang terdapat pada Gerakan Pramuka. Bisa dibayangkan berapa besar jumlah anggota Brigade Penolong yang tersebar di Kwarcab-kwarcab seluruh Indonesia. Sebab, mengingat Gerakan Pramuka itu sendiri memiliki jumlah anggota yang cukup besar. Pastinya tim SAR nya/Brigade Penolongnya juga cukup banyak.
Baca Juga: Pramuka Peduli, Apakah Suatu Penegasan Belaka?
Penulis/Editor: Djali Achmad