Menu

Mode Gelap
Berlatih Mental Penggiat Alam Terbuka Pramuka Peduli Menurut Jukran 230 Tahun 2007 Pramuka Peduli, Apakah Suatu Penegasan Belaka? Pendidikan Dasar, Bekal Pembentuk Paradigma Penggiat Alam Program Liputan Pendakian Gunung Indonesia Explore Media – Burangrang.com

Artikel · 27 Mei 2024 11:29 WIB ·

Pramuka Peduli, Apakah Suatu Penegasan Belaka?


Ilustrasi: Halaman depan Jukran 230/2007. (Doc. Kwarnas Gerakan Pramuka) Perbesar

Ilustrasi: Halaman depan Jukran 230/2007. (Doc. Kwarnas Gerakan Pramuka)

Pramuka Peduli!
Pramuka Peduli?
Mengapa ada diksi “Pramuka Peduli”? Apakah itu sebuah konsep tertentu? Pesan apa yang ingin disampaikan ke publik tentang gerakan tersebut?

BURANGRANG – Di negara ini siapa yang tidak mengenal Gerakan Pramuka? Dari siswa SD, SMP, SMU/K, hingga Perguruan Tinggi, semua tahu tentang Pramuka. Bahkan dari berbagai lapisan masyarakat hingga lapisan aparatur pemerintahan, juga mengetahui.

Sejak dileburnya organisasi-organisasi Kepanduan yang ada di negeri ini pada dekade ’60an hingga menjadi organisasi Gerakan Pramuka, sampai kini organisasi ini tetap eksis di tengah masyarakat.

Kiprahnya di ranah pendidikan karakter bagi anak muda, sebagai calon generasi penerus bangsa, sangat nyata kegiatannya. Termasuk aksi-aksi kepedulian sosial dan lingkungan, cukup intens dilakukan oleh Gerakan Pramuka.

Kalimat sederhananya, “Apa dasarnya jika ada pandangan bahwa pramuka itu tidak peduli (terhadap dinamika sosial bermasyarakat dan berbangsa)? Namun jika fakta penilaian itu ada, pandangan itu merupakan sesuatu yang kurang update.

Lalu pertanyaan sederhananya, “Jika memang pramuka diasosiasikan publik sebagai organisasi yang cukup peduli terhadap kehidupan sosial masyarakat dan lingkungan alam, mengapa harus dibentuk ‘satuan atau unit’ Pramuka Peduli?”

Dasar Hukum

Bahkan secara kelembagaan sampai disusun kebijakan hukum dari penyelenggaraan unit tersebut. Seperti tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor 230 Tahun 2007 tentang Petunjuk Penyelenggaraan (Jukran) Pramuka Peduli.

Bahkan sampai di breakdown dalam dua Petunjuk Teknis (Juknis) tambahan. Yang pertama, termuat dalam Surat Keputusan (SK) Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor 248 Tahun 2010 tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Pramuka Peduli Penanggulangan Bencana.

Kedua, termuat dalam Surat Keputusan (SK) Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor 107 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Pramuka Peduli Pelestarian Lingkungan Hidup.

Ketiga kebijakan hukum tersebut seakan-akan ingin memastikan bahwa Gerakan Pramuka harus clear terhadap Situasi Kepedulian. Atau juga terdapat kondisi di internal Gerakan Pramuka yang mengharapkan harus ada “Penegasan” kembali tentang fitrah kepedulian Gerakan Pramuka di tengah masyarakat maupun terhadap pelestarian lingkungan.

Penegasan tersebut seolah-olah menafikan akan aksi-aksi nyata yang dilakoni Gerakan Pramuka terhadap kepedulian sosial dan lingkungan sebelum ketiga kebijakan hukum itu ada. Dan setelah ketiga payung hukum itu ada, seolah-olah aksi kepedulian Gerakan Pramuka lebih clear dan lebih jelas. Apa demikian?

Mengapa kita harus berasumsi dengan penggalan kata “seolah-olah”? Padahal sebelum-sebelumnya, tanpa ketiga kebijakan hukum itu Gerakan Pramuka sudah dikenal cukup responsif terhadap situasi sosial, kebencanaan, maupun peristiwa lain yang menuntut kepedulian.

Gerakan Pramuka dilahirkan oleh masyarakat, ditengah-tengah masyarakat. Dan Gerakan Pramuka merupakan bagian dari masyarakat itu sendiri. Sehingga dalam rekam jejaknya sangat jelas terlihat bahwa kontribusi dan peran Gerakan Pramuka cukup andil bagi masyarakat.

Sangat beralasan jika terdapat opini bahwa ‘satuan atau unit’ tersebut hanya sebuah Penegasan Kembali akan Tujuan organisasi Gerakan Pramuka. Seperti termuat dalam Anggaran Dasar Gerakan Pramuka Bab II Pasal 3 huruf b.

Lebih dari Penegasan tersebut, apakah satuan atau unit itu cukup efektif, efisien dan optimal dalam penyelenggaraannya? Akan dimuat dalam artikel mendatang.

Penulis/Editor: Djali Achmad

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 23 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Berlatih Mental Penggiat Alam Terbuka

29 Mei 2024 - 15:26 WIB

Penggiat Alam Terbuka

Pramuka Peduli Menurut Jukran 230 Tahun 2007

28 Mei 2024 - 18:19 WIB

Pramuka Peduli

Pendidikan Dasar, Bekal Pembentuk Paradigma Penggiat Alam

24 Mei 2024 - 11:51 WIB

Pendidikan Dasar Penggiat Alam

Dukungan Cash Sponsor dan Kredibilitas Pelaku Ekspedisi

8 September 2022 - 14:19 WIB

Ekspedisi

Gunung Pendakian Yang Berada di Wilayah Taman Nasional

7 September 2022 - 17:23 WIB

Taman Nasional

Cara Sederhana Menjaga Kebugaran Fisik Sebelum Naik Gunung

5 September 2022 - 16:17 WIB

Naik Gunung
Trending di Artikel