Menu

Mode Gelap
Berlatih Mental Penggiat Alam Terbuka Pramuka Peduli Menurut Jukran 230 Tahun 2007 Pramuka Peduli, Apakah Suatu Penegasan Belaka? Pendidikan Dasar, Bekal Pembentuk Paradigma Penggiat Alam Program Liputan Pendakian Gunung Indonesia Explore Media – Burangrang.com

Artikel · 19 Agu 2020 10:36 WIB ·

Wewengkon Kasepuhan Adat Cisitu Inkrah Berdasarkan Putusan MK


Wewengkon Kasepuhan Adat Cisitu Inkrah Berdasarkan Putusan MK Perbesar

Burangrang.com | Lebak – Masyarakat hukum adat atau masyarakat adat memiliki asal usul leluhur secara turun-temurun dalam satu wilayah tertentu yang sudah ada sejak nenek moyang kita dahulu sebelum terbentuknya negara ini. Dasar susunan masyarakat adat adalah berdasarkan ikatan genealogis dan ikatan territorial.

Kasepuhan Adat Cisitu Banten Kidul merupakan satu komunitas adat yang keberadaannya telah diakui oleh pemerintah. Melalui Pemerintah Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, dasar hukum Kasepuhan Adat Cisitu dituangkan melalui Keputusan Bupati Lebak Nomor 430/Kep.318/Disporabudpar/2010 tentang Pengakuan Keberadaan Masyarakat Adat Cisitu Kesatuan Sesepuh Adat Cisitu Banten Kidul di Kabupaten Lebak.

Terkait dasar hukum lainnya, Kesatuan Masyarakat Hukum Adat Kasepuhan Cisitu bersama Kesatuan Masyarakat Hukum Adat Kenegerian Kuntu (Riau) dan Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), berdasarkan Amar Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 35/PUU-X/2012, berhasil memenangkan gugatan di pengadilan MK dan berhak atas wilayah adatnya masing-masing.

Dengan berbekal dua surat yang di peroleh dari Pemerintah Kabupaten Lebak dan Lembaga Tinggi Negara Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, legalitas Wewengkon atau Wilayah Adat Kasepuhan Adat Cisitu Banten Kidul kini bersifat Inkrah atau berkekuatan hukum tetap. Kini Wewengkon Kasepuhan Adat Cisitu terkait amar putusan MK itu seluas 7.200 hektare.

Foto: KSA.CBK (SK Bupati Lebak tentang keberadaan Kasepuhan Adat Cisitu Banten Kidul)

Hal itu kembali diperkuat dengan dikeluarkannya Surat Edaran dari Kementerian Kehutanan Nomor SE.1/Menhut-II/2013. Surat edaran yang ditandatangani langsung oleh Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan itu ditujukan guna menindak lanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 35/PPU-X/2012 tanggal 16 Mei 2013.

Batas-batas wewengkon atau batas wilayah yang terdapat pada Kasepuhan Adat Cisitu Banten Kidul pasca putusan MK itu sebagai berikut:

  1. Sebelah Utara berbatasan dengan Gunung Sangga Buana (Kasepuhan Urug), Bogor
  2. Sebelah Timur berbatasan dengan Gunung Palasari (Kasepuhan Ciptagelar)
  3. Sebelah Selatan berbatasan dengan Muara Kidang (Kasepuhan Cisungsang)
  4. Sebelah Barat berbatasan dengan Gunung Tumbal (Kasepuhan Cisungsang)

Sedangkan peta wilayah Kasepuhan Adat Cisitu yang juga berdasarkan pemetaan partisipatif pada bulan Januari 2010 yang difasilitasi oleh AMAN, JKPP dan FWI yang menggunakan Global Position System (GPS) dan Citra Land Sat, wewengkon Kasepuhan Cisitu yang seluas 7.200 Hektar itu terdiri atas:

  1. Persawahan, seluas 759 hektar (10,4%)
  2. Perkampungan, seluas 24 hektar (0,3%)
  3. Hutan Titipan, seluas 2.740 hektar (37,7%)
  4. Hutan Tutupan, seluas 3.720 hektar (51,3%)
  5. Bekas Antam, seluas 23 hektar (0,3%)

Secara fisiografi, wewengkon Kasepuhan Adat Cisitu merupakan wilayah perbukitan terjal hingga pegunungan dengan kemiringan diatas 40 derajat. Wilayah ini dibatasi oleh lembah sungai yang berbentuk V dengan dasar yang berbatu. Mengenai iklim di Kasepuhan Adat Cisitu, “Dengan temperatur harian rata-rata antara 20-30 derajat Celsius, Kasepuhan Adat Cisitu memiliki iklim yang cukup sejuk,” Pungkas Jaro Uta.

Foto: KSA.CBK (Sungai Adat Kasepuhan Cisitu Banten Kidul)

Penulis/Editor: Djali Achmad

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 326 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Berlatih Mental Penggiat Alam Terbuka

29 Mei 2024 - 15:26 WIB

Penggiat Alam Terbuka

Pramuka Peduli Menurut Jukran 230 Tahun 2007

28 Mei 2024 - 18:19 WIB

Pramuka Peduli

Pramuka Peduli, Apakah Suatu Penegasan Belaka?

27 Mei 2024 - 11:29 WIB

Pramuka Peduli

Pendidikan Dasar, Bekal Pembentuk Paradigma Penggiat Alam

24 Mei 2024 - 11:51 WIB

Pendidikan Dasar Penggiat Alam

Dukungan Cash Sponsor dan Kredibilitas Pelaku Ekspedisi

8 September 2022 - 14:19 WIB

Ekspedisi

Gunung Pendakian Yang Berada di Wilayah Taman Nasional

7 September 2022 - 17:23 WIB

Taman Nasional
Trending di Artikel