Burangrang.com | Maluku – Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Maluku KLHK melepasliarkan sebanyak 6 (enam) ekor burung Nuri Bayan (Edectus roratus), 6 (enam) ekor Kakatua Maluku (Cacactua moluccensis) dan 2 (dua) ekor Ular Sanca Kembang (Python reticulatus) ke habitat aslinya di kawasan konservasi Suaka Alam (SA) Gunung Sahuwai, Dusun Hulung Desa Iha, Kecamatan Huamual, Kabupaten Seram Bagian Barat, Provinsi Maluku, pada Senin, (1/11).
Kegiatan pelepasliaran satwa ini merupakan salah satu program dari Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) yang bertema “Living In Harmony With Nature; Melestarikan Satwa Liar Milik Negara”. Satwa liar yang dilepasliarkan tersebut merupakan hasil kegiatan patroli dan penjagaan peredaran Tumbuhan dan Satwa Liar (TSL), dan hasil translokasi satwa dari BKSDA Sumatera Selatan serta penyerahan dari Dinas Pemadam Kebakaran Kota Ambon.
Dalam sambutannya, Kepala BKSDA Maluku, Danny H. Pattipeilohy mengapresiasi dan berterima kasih atas kegiatan pelepasliaran satwa liar endemik Kepulauan Maluku, khususnya satwa endemik Pulau seram seperti burung Kakatua Maluku yang penyebaran dan habitat alaminya hanya dapat ditemui di wilayah Pulau Seram.
“Butuh waktu dan proses yang panjang hingga akhirnya satwa-satwa tersebut siap dan layak untuk dilepasliarkan ke habitat aslinya. Diharapkan satwa-satwa yang dilepasliaran ini dapat cepat beradaptasi dan berkembang biak di lingkungan barunya sehingga akan berdampak pada peningkatan populasi dan keragaman jenis satwa yang ada di kawasan konservasi SA. Gunung Sahuwai,” kata Danny.
Danny menjelaskan, sebelum dilepasliarkan ke habitat aslinya, satwa liar yang dilepasliarkan tersebut sudah terlebih dahulu menjalani proses karantina, rehabilitasi dan pemeriksaan kesehatan yang dilakukan di Kandang Transit Passo Kota Ambon. Kegiatan pemeriksaan kesehatan terhadap burung tersebut dilakukan oleh petugas dari BKSDA Maluku bersama-sama dengan dokter hewan dari Stasiun Karantina Pertanian Kelas I Ambon.
Sebagai bahan informasi bahwa burung Nuri Bayan (Eclectus roratus), Kakatua Maluku (Cacactua moluccensis) dan Ular Sanca Kembang (Python reticulatus) adalah satwa liar yang statusnya dilindungi undang-undang dan merupakan salah satu jenis satwa endemik Kepulauan Maluku dengan penyebaran alaminya berada di wilayah Pulau Seram, sehingga dalam kegiatan pelepasliarannya harus dilakukan di habitat aslinya yang berada di wilayah Pulau Seram.
Danny menerangkan, dipilihnya kawasan konservasi SA. Gunung Sahuwai sebagai lokasi pelepasliaran dikarenakan kawasan konservasi tersebut merupakan salah satu habitat asli dari satwa-satwa yang dilepasliarkan, selain itu kondisi kawasan yang masih terjaga dengan jumlah pohon dan sumber pakan yang melimpah serta kondisi sosial masyarakat sekitar yang sadar akan pentingnya kelestarian SDA, menjadikan lokasi tersebut sangat cocok dan aman untuk dijadikan lokasi pelapasliaran satwa.
“Diharapkan dengan dilakukan pelepasliaran satwa endemik Kepulauan Maluku di wilayah ini akan menjadi contoh kepada masyarakat untuk turut serta menjaga sumber daya alam (SDA) khususnya satwa endemik Pulau Seram agar tidak punah dari habitat aslinya, “pungkasnya pada siaran pers Nomor: SP.384/HUMAS/PP/HMS.3/11/2021.
Kegiatan pelepasliaran satwa ini turut dihadiri dan disaksikan oleh Kepala Balai Taman Nasional Manusela, perwakilan Direktorat Konservasi Keanekaragaman Hayati Dirjen KSDAE, Camat Huamual, Koramil Piru, Polsek Huamual, Staf Pemerintahan Desa Iha, Kepala Dusun Hulung, serta beberapa masyarakat yang berada di sekitar kawasan konservasi SA. Gunung Sahuwai.
Pewarta: Feb
Editor: And