Menu

Mode Gelap
Berlatih Mental Penggiat Alam Terbuka Pramuka Peduli Menurut Jukran 230 Tahun 2007 Pramuka Peduli, Apakah Suatu Penegasan Belaka? Pendidikan Dasar, Bekal Pembentuk Paradigma Penggiat Alam Program Liputan Pendakian Gunung Indonesia Explore Media – Burangrang.com

Feature · 23 Okt 2021 13:53 WIB ·

Gakkum KLHK Tangkap Pedagang Sisik Trenggiling


Menyita 14 kg sisik trenggiling, di Jalan Raya Sekadau-Nanga Mahap, Desa Nanga Taman, Kecamatan Nanga Taman, Kabupaten Sekadau, Provinsi Kalimantan Barat. Foto: KLHK Perbesar

Menyita 14 kg sisik trenggiling, di Jalan Raya Sekadau-Nanga Mahap, Desa Nanga Taman, Kecamatan Nanga Taman, Kabupaten Sekadau, Provinsi Kalimantan Barat. Foto: KLHK

Burangrang.com | Kalimantan – Tim Gabungan Direktorat Pencegahan dan Pengamanan Hutan dan Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Wilayah Kalimantan, menahan SK (38) dan BW (33) penjual sisik trenggiling (Manis javanica) dan menyita 14 kg sisik trenggiling, di Jalan Raya Sekadau-Nanga Mahap, Desa Nanga Taman, Kecamatan Nanga Taman, Kabupaten Sekadau, Provinsi Kalimantan Barat Senin (18/10/2021).

Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya perdagangan sisik trenggiling di Nanga Pinoh, Kabulaten Melawi. Melalui pengumpulan informasi dan proses intelijen, Balai Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan, mengetahui akan ada transaksi jual-beli sisik trenggiling sehingga tim Gabungan segera menyergap dua pelaku.

Menyita 14 kg sisik trenggiling, di Jalan Raya Sekadau-Nanga Mahap, Desa Nanga Taman, Kecamatan Nanga Taman, Kabupaten Sekadau, Provinsi Kalimantan Barat. Foto: KLHK

 

Dari hasil penangkapan, tim berhasil menyita 14 kg sisik trenggiling yang disimpan dalam karung plastik warna putih, 1 sepeda motor Honda Revo, dan 2 ponsel. Penyidik kemudian memeriksa SK dan BW di Kantor Balai Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan, Seksi Wilayah III Pontianak.

“Hasil kajian valuasi ekonomi satwa dilindungi, setiap 1 kg sisik trenggiling membutuhkan 10 ekor trenggiling hidup. Jadi 14 kg sisik trenggiling yang disita itu berasal dari 140 ekor trenggiling hidup yang dibunuh dan dikuliti. Bisa dipastikan sisik trenggiling itu untuk pasar luar negeri,” ujar Sustyo Iriyono, Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan, Ditjen Gakkum KLHK, pada Siaran Pers  Nomor: SP.359/HUMAS/PP/HMS.3/10/2021

“PPNS Ditjen Gakkum bersama Korwas PPNS Polda Kalbar akan menyelidiki dan menyidik lebih jauh untuk mengungkapkan jaringan perdagangan sisik trenggiling, mulai dari perburuan sampai rantai perdagangannya, termasuk pembeli di luar negeri,” pungkas Eduward Hutapea, Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan.

Menyita 14 kg sisik trenggiling, di Jalan Raya Sekadau-Nanga Mahap, Desa Nanga Taman, Kecamatan Nanga Taman, Kabupaten Sekadau, Provinsi Kalimantan Barat. Foto: KLHK

Berdasarkan dua alat bukti, penyidik Ditjen Gakkum KLHK, akan menjerat SK dan BW dengan Pasal 40 Ayat 2 Jo. Pasal 21 Ayat 2 Huruf d Undang-Undang No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta.

Pewarta: Feb
Editor: And

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 44 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Program Liputan Pendakian Gunung Indonesia Explore Media – Burangrang.com

2 Januari 2024 - 16:26 WIB

Liputa Pendakian Gunung

Sepatu 20 Ribu Ungguli Sepatu Gunung Seharga Ratusan Ribu

23 Juni 2022 - 13:33 WIB

Sepatu Gunung Murah Kuat

26 Fakta-fakta Menarik Pendakian Gunung Leuser

7 Juni 2022 - 17:01 WIB

Gunung Leuser

18 Rekomendasi Trekking Organizer Pendakian Gunung Rinjani Terbaik

2 Juni 2022 - 14:57 WIB

Operator Trip, Trekking Organizer

Sail Tidore 2022 Akan Dimeriahkan Puluhan Penerjun TNI AL

24 Mei 2022 - 10:00 WIB

Sail Tidore 2022

Menyoroti Pengelolaan Kawasan Taman Nasional Gunung Ciremai

20 Mei 2022 - 19:26 WIB

Trending di Kabar