Burangrang.com | Sulawesi Tengah – Setelah proses penyidikan dan gelar perkara, Tim Penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi, menetapkan A – penanggung jawab aktivitas tambang emas ilegal di kawasan hutan lindung wilayah KPH Gunung Dako – sebagai tersangka, (14/9).
Tersangka didakwa telah merusak hutan seperti diatur dalam pasal 89 Ayat 1 Jo. Pasal 17 ayat 1 Huruf a dan Huruf b Undang-Undang No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusaan Hutan, yang telah diubah dengan pasal 37 Undang-Undang No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan/atau Pasal 78 Ayat 2 Jo. Pasal 50 Ayat 2 Huruf a Undang-Undang No 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan yang telah diubah dengan Pasal 36 Undang-Undang No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo. Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Proses hukum berawal dari kegiatan Tim Operasi Pengamanan Hutan Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi Seksi Wilayah II Palu, bersama KPH Gunung Dako menemukan aktivitas penambangan emas ilegal dalam kawasan hutan lindung wilayah KPH Gunung Dako, sekitar Sungai Labanti, Desa Janja, Kecamatan Lampasio, Kabupaten Toli-Toli, Provinsi Sulawesi Tengah, (27/8).
Diketahui kegiatan penambangan dilakukan menggunakan dua ekskavator dan sudah dimulai sejak Juli 2021. Namun, ketika tim tiba di lokasi (29/8), hanya ada satu ekskavator dan kemudian mengamankan ekskavator yang digunakan untuk menambang emas itu.
Saat proses penyidikan, Tim Penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi meminta keterangan sejumlah saksi, keterangan ahli terkait perizinan kawasan hutan dari Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Tengah. Berdasarkan keterangan ahli dan hasil ploting koordinat lokasi kegiatan tambang oleh BPKH Wilayah XVI Palu, dipastikan berada dalam kawasan hutan negara dengan status hutan produksi terbatas.
Kemudian, Tim Penyidik menggelar perkara (14/9). Dari hasil gelar perkara tersebut, Tim Penyidik mendapatkan lebih dari dua alat bukti yang sah dan menetapkan A dari saksi menjadi tersangka. Tersangka A saat ini ditahan di Rumah Tahanan Negara Maesa Palu. Yang ditulis di siaran pers Nomor: SP. 311/HUMAS/PP/HMS.3/9/2021 Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Pewarta: Feb
Editor: Dj