Menu

Mode Gelap
Berlatih Mental Penggiat Alam Terbuka Pramuka Peduli Menurut Jukran 230 Tahun 2007 Pramuka Peduli, Apakah Suatu Penegasan Belaka? Pendidikan Dasar, Bekal Pembentuk Paradigma Penggiat Alam Program Liputan Pendakian Gunung Indonesia Explore Media – Burangrang.com

Kabar · 11 Feb 2022 11:38 WIB ·

Pemberlakuan Sistem Ganjil Genap Selama PPKM Level 3


Pemberlakuan sistem ganjil genap pada 13 ruas jalan dan tiga lokasi tempat wisata di Jakarta. Foto: doc - Beritajakarta.id Perbesar

Pemberlakuan sistem ganjil genap pada 13 ruas jalan dan tiga lokasi tempat wisata di Jakarta. Foto: doc - Beritajakarta.id

Burangrang.com | Jakarta – Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo menerbitkan Surat Keputusan (SK) Nomor 57 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Manajemen Kebutuhan Lalu Lintas Dengan Sistem Ganjil-Genap Pada Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 COVID-19. Hari Sabtu, Minggu dan hari libur nasional sistem ganjil genap tidak berlaku

SK yang ditandatangani 7 Februari 2022 tersebut mengatur pemberlakuan sistem ganjil genap pada 13 ruas jalan dan tiga lokasi tempat wisata di Jakarta.

Pemberlakuan sistem ganjil genap pada 13 ruas jalan dan tiga lokasi tempat wisata di Jakarta. Foto: doc – Beritajakarta.id

13 ruas jalan tersebut yakni:

  1. Jalan M.H. Thamrin;
  2. Jalan Jenderal Sudirman;
  3. Jalan Sisingamangaraja;
  4. Jalan Panglima Polim;
  5. Jalan Fatmawati mulai dari Simpang Jalan Ketimun 1 sampai dengan Simpang Jalan TB Simatupang;
  6. Jalan Tomang Raya;
  7. Jalan Jenderal S. Parman mulai dari Simpang Jalan Tomang Raya sampai dengan Jalan Gatot Subroto;
  8. Jalan Gatot Subroto;
  9. Jalan M.T. Haryono;
  10. Jalan H.R. Rasuna Said;
  11. Jalan D.I. Panjaitan;
  12. Jalan Jenderal A. Yani mulai dari Simpang Jalan Bekasi Timur Raya sampai dengan Simpang Jalan Perintis Kemerdekaan; dan
  13. Jalan Gunung Sahari.

 

Sedangkan tiga lokasi tempat wisata yaitu:

  1. Pintu Masuk Timur dan Pintu Masuk Barat Ancol;
  2. Pintu Masuk 1 dan Pintu Masuk 3 Taman Mini Indonesia Indah dan
  3. Pintu Masuk Utara dan Pintu Masuk Barat Taman Margasatwa Ragunan.

Syafrin mengatakan, sistem ganjil genap di 13 ruas jalan berlaku mulai dari 8-14 Februari 2022 dari Senin sampai Jumat pada pukul 06.00-10.00 dan 16.00-21.00.

“Hari Sabtu, Minggu dan hari libur nasional sistem ganjil genap tidak berlaku,” ungkap Syafrin, Jumat (11/2).

Sedangkan sistem ganjil genap di lokasi tempat wisata efektif dimulai dari 11-13 Februari 2022 sejak Jumat pukul 12.00 sampai Minggu pukul 18.00.

“Sistem ganjil genap di 13 ruas jalan berlaku untuk kendaraan beroda empat atau lebih. Sistem ganjil genap di lokasi tempat wisata juga tidak berlaku untuk sepeda motor,” kata Syafrin.

Perlu diketahui, sistem ganjil genap tidak berlaku bagi kendaraan sebagai berikut:

  1. kendaraan bertanda khusus yang membawa masyarakat disabilitas;
  2. kendaraan Ambulans;
  3. kendaraan Pemadam Kebakaran;
  4. kendaraan angkutan umum (plat kuning);
  5. kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik;
  6. sepeda motor;
  7. kendaraan angkutan barang khusus Bahan Bakar Minyak dan Bahan Bakar Gas;
  8. kendaraan Pimpinan Lembaga Tinggi Negara Republik Indonesia yakni:

-Presiden/Wakil Presiden;

-Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat/Dewan Perwakilan Rakyat/Dewan Perwakilan Daerah; dan

-Ketua Mahkamah Agung/Mahkamah

-Konstitusi/Komisi Yudisial/Badan Pemeriksa Keuangan.

  1. kendaraan Dinas Operasional berplat merah, TNI dan POLRI;
  2. kendaraan Pimpinan dan Pejabat Negara Asing serta Lembaga Internasional yang menjadi tamu negara;
  3. kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas;
  4. kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas POLRI, seperti kendaraan Pengangkut Uang (Bank Indonesia, antar Bank, pengisian ATM) dengan pengawasan dari POLRI;
  5. kendaraan petugas kesehatan penanganan Corona Virus Disease (COVID-19) selama masa penanggulangan bencana nasional yang diakibatkan oleh penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19);
  6. kendaraan mobilisasi pasien Corona Virus Disease (COVID-19);
  7. kendaraan mobilisasi vaksin Corona Virus Disease (COVID-19);
  8. kendaraan pengangkut tabung oksigen; dan
  9. kendaraan angkutan barang pengangkut logistik.

Pewarta : Cil
Editor : And

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 15 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Program Liputan Pendakian Gunung Indonesia Explore Media – Burangrang.com

2 Januari 2024 - 16:26 WIB

Liputa Pendakian Gunung

Sepatu 20 Ribu Ungguli Sepatu Gunung Seharga Ratusan Ribu

23 Juni 2022 - 13:33 WIB

Sepatu Gunung Murah Kuat

26 Fakta-fakta Menarik Pendakian Gunung Leuser

7 Juni 2022 - 17:01 WIB

Gunung Leuser

18 Rekomendasi Trekking Organizer Pendakian Gunung Rinjani Terbaik

2 Juni 2022 - 14:57 WIB

Operator Trip, Trekking Organizer

Sail Tidore 2022 Akan Dimeriahkan Puluhan Penerjun TNI AL

24 Mei 2022 - 10:00 WIB

Sail Tidore 2022

Menyoroti Pengelolaan Kawasan Taman Nasional Gunung Ciremai

20 Mei 2022 - 19:26 WIB

Trending di Kabar