BURANGRANG.COM | Ada kabar baik untuk Sobat Burangrang atau Pendaki Gunung di Indonesia maupun di seluruh dunia, terkait penambahan kuota dan durasi pendakian ke Gunung Rinjani.
Balai Taman Nasional Gunung Rinjani (BTNGR) menerbitkan aturan baru pendakian. Kebijakan baru itu tentang penambahan kuota kunjungan wisata alam dan durasi pendakian ke Gunung Rinjani.
Aturan itu dibuat berdasarkan surat Plt Direktur Jenderal KSDAE Nomor S.436/KSDAE/PJLKK/KSA.3/4/2022 tanggal 12 April 2022. Kebijakan itu memuat tentang arahan dan persetujuan usulan peningkatan kuota 75% kunjungan wisata alam dan penambahan durasi pendakian Gunung Rinjani.
Penambahan kuota itu menandakan bahwa peserta pendakian baik wisatawan pendaki maupun non pendaki jumlahnya akan ditambahkan dari sebelumnya hanya 50% menjadi 75% dari kapasitas normal pendakian Gunung Rinjani.
Penambahan kuota ini juga diikuti dengan penambahan durasi pendakian. Dari yang sebelumnya 3 hari 2 malam menjadi 4 hari 3 malam. Aturan itu akan diterapkan mulai tanggal 4 Mei 2022 atau tepatnya dua hari setelah hari raya Idul Fitri 2022.
Berikut ini jam kunjungan/pelayanannya:
1. Destinasi wisata alam non pendakian
Senin – Minggu (09.00 WITA s/d 15.00 WITA)
2. Destinasi wisata alam pendakian
Senin – Minggu (Check in: 07.00 WITA – 15.00 WITA dan Check out : 07.00 WITA – 17.00 WITA atau konfirmasi khusus dengan petugas)
Adapun untuk registrasi maupun booking tiket dapat dilakukan mulai pukul 05.00 WITA – 20.00 WITA, dan aplikasi dapat di unduh melalui Google Playstore.
Bagi seluruh pengunjung pendaki, semua aktivitas pendakian harus mengikuti SOP yang telah ditetapkan oleh Balai TNGR sebagaimana yang dicantumkan dalam aplikasi tersebut.
Demikian pula bagi kunjungan destinasi wisata alam non pendaki, tetap harus menerapkan disiplin panduan umum kunjungan wisata alam non pendakian di kawasan Gunung Rinjani sebagaimana yang telah ditetapkan oleh BTNGR.
Pewarta: AND | Editor: DJ