Burangrang.com | Banyuasin – Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam Sumatera Selatan (BKSDA Sumsel) bersama dengan Ketua Kelompok Tani Hutan Konservasi (KTHK) Berkat Yakin melakukan penandatanganan perjanjian kerjasama (PKS) penguatan fungsi kemitraan konservasi dalam rangka pemulihan ekosistem pada blok rehabilitasi kawasan Suaka Margasatwa (SM) Padang Sugihan wilayah kerja Resor Konservasi Wilayah (RKW) XIV pada Kamis (4/3) di Desa Suka Pindah Kecamatan Rambutan Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan.
Hal ini dilakukan setelah mendapatkan persetujuan Dirjen KSDAE melalui surat nomor: S.36/KSDAE/PKK/KSA.1/1/2022 tanggal 19 Januari 2022 perihal Arahan dan Persetujuan Kerja Sama Kemitraan Konservasi.
Perjanjian Kerja Sama yang telah ditandatangani para pihak dalam hal ini Kepala BKSDA Sumsel dengan Ketua Kelompok KTHK Berkat Yakin Desa Suka Pindah, Kecamatan Rambutan, Kabupaten Banyuasin bertujuan untuk memulihkan kawasan SM Padang Sugihan secara bertahap dengan memberikan akses kepada masyarakat sejumlah 78 KK untuk tetap dapat mengelola areal garapannya seluas 139,13 ha dengan syarat tidak menambah luasan di luar areal yang dikerjasamakan.
Sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor: 2858/Menhut-VII/KUH/2014 tanggal 16 April 2014, SM Padang Sugihan memiliki luas 88.148,05 ha yang secara administrasi terletak di 2 (dua) Kabupaten, yaitu Kabupaten Banyuasin dan Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI).
Kepala BKSDA Sumsel Ujang Wisnu Barata mengatakan Proses PKS ini telah mengikuti mekanisme yang diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.44/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.85/Menhut-II/2014 tentang Tata Cara Kerjasama Penyelenggaraan Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam, serta Peraturan Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem Nomor P.6/KSDAE/SET/KUM.1/6/2018 tentang Petunjuk Teknis Kemitraan Konservasi Pada Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam.
Selain dokumen PKS, dijelaskan Ujang Wisnu, pada saat bersamaan juga sekaligus telah disepakati dan ditandatangani dokumen turunannya yaitu Rencana Pelaksanaan Program (RPP) selama masa periode 5 tahun kerjasama, dan dokumen Rencana Kerja Tahunan (RKT) Tahun I. Dokumen PKS tersebut dilengkapi dengan peta areal kerja yang dimitrakan dan juga surat pernyataan kelompok, yang menjadi bagian tak terpisahkan dari isi perjanjian.
Adapun poin-poin surat pernyataan bermaterai yang ditandatangani ketua kelompok atas nama seluruh anggota adalah: Areal KEMITRAAN KONSERVASI bukan hak kepemilikan lahan, hanya mengelola dengan status sebagai kawasan Suaka Margasatwa (SM) Padang Sugihan; Tidak akan memperjualbelikan dan atau memindahtangankan lahan kepada pihak manapun; Mempunyai mata pencaharian pokok bergantung pada lahan garapan di areal kemitraan dan akan beralih mata pencaharian dari dalam SM Padang Sugihan; Tidak akan melakukan kegiatan atau aktivitas yang dapat merusak kawasan SM Padang Sugihan (diantaranya: melakukan kebakaran, perburuan liar, penebangan liar, pendirian pondok baru, pembukaan lahan garapan baru dan tidak akan menanam sawit); dan Melindungi, melestarikan dan memanfaatkan areal KEMITRAAN KONSERVASI sesuai aturan yang berlaku dan akan melaksanakan penanaman dengan jenis tanaman hutan lokal maupun jenis tanaman multiguna (MPTS) untuk kelestarian SM Padang Sugihan.
Sampai saat ini, BKSDA Sumsel telah melakukan kerjasama kemitraan konservasi dalam rangka pemulihan ekosistem kawasan konservasi dengan enam kelompok masyarakat yang terdiri dari 3 KTHK di kawasan SM Dangku (KTHK Maju Bersama, KTHK Sidomulyo, Gapoktanhut Jrangkang Hijau Lestari) dan 3 KTHK di kawasan SM Padang Sugihan (KTHK Perigi Jaya, KTHK Siju Jaya Bersama, KTHK Berkat Yakin). Total akses kelola pemanfaatan yang diberikan kepada 6 kelompok tersebut kurang lebih telah melibatkan 348 KK dengan total areal seluas 624,56 Ha.
“Terimakasih kepada KTHK Berkat Yakin dan Kepala Desa Suka Pindah yang telah mengakui keberadaan kawasan SM Padang Sugihan. Apresiasi atas komitmen untuk menjadi bagian dari solusi konflik tenurial serta atas kesediaan pernyataan dengan memenuhi ketentuan dan kewajiban-kewajibannya. Dalam perjanjian kerja sama kemitraan konservasi, sangat penting syarat, ketentuan, dan tahapannya harus dipastikan benar-benar dipenuhi dan dilalui,” pungkas Ujang Wisnu.
Sejumlah pihak turut hadir dalam acara penandatanganan dokumen PKS tersebut antara lain Kepala Desa Suka Pindah, pihak Kecamatan, unsur Polsek Rambutan, serta unsur 2 kelompok yang telah mendapatkan PKS kemitraan konservasi di SM Padang Sugihan, yaitu Ketua KTHK Siju Jaya Bersama, dan Ketua KTHK Perigi Jaya.
Pewarta : Nish
Editor : And